Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Wakaf Indoensia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 826), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: