Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN WAKAF INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN WAKAF INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi menyusun rencana kerja, tata cara penjaringan calon, tata cara seleksi, materi seleksi, dan tata cara penetapan calon anggota BWI. (2) Pemilihan calon anggota BWI dilakukan melalui proses penjaringan. (3) Penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pengumuman di media massa dan/atau laman BWI. (4) Penjaringan khusus bagi calon anggota BWI yang berasal dari jalur undangan panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), memiliki kriteria dan tata cara seleksi yang ditetapkan bersama oleh Panitia Seleksi. 3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda