Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN WAKAF INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN WAKAF INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi memilih calon anggota BWI yang berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
(2) Panitia Seleksi membuat laporan hasil seleksi dan menyampaikannya kepada Ketua BWI.
(3) Ketua BWI mengusulkan calon anggota BWI yang telah dipilih oleh Panitia Seleksi kepada PRESIDEN untuk diangkat menjadi anggota BWI.
(4) Usulan calon anggota BWI yang telah dipilih oleh Panitia Seleksi, ditandatangani oleh Ketua BWI, dengan tembusan kepada Menteri Agama.
Koreksi Anda
