Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN WAKAF INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN WAKAF INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Wakaf Indoensia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 826), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda