Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN WAKAF INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN WAKAF INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota BWI, setiap calon anggota harus memenuhi persyaratan umum:
a. warga negara INDONESIA;
b. beragama Islam;
c. berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun) dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bertakwa dan berakhlak mulia;
f. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu);
g. mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional;
h. tidak menjadi anggota partai politik;
i. tidak terlibat dalam organisasi terlarang; dan
j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal dibutuhkan keahlian khusus, selain persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota BWI harus memiliki:
a. pengetahuan di bidang perwakafan;
b. kemampuan di bidang perwakafan;
c. pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi dan keuangan syariah; dan
d. keahlian bidang hukum, pengelolaan keuangan, investasi, dan kewirausahaan.
(3) Calon anggota BWI berasal dari masyarakat umum, usulan organisasi, lembaga atau badan, dan undangan dari Panitia Seleksi.
(4) Calon anggota BWI yang mendapatkan undangan khusus dari Panitia Seleksi akan mengikuti seleksi khusus yang ditetapkan oleh Panita Seleksi.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
