Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 219) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: