Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET NANOTEKNOLOGI DAN MATERIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Kimia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kimia;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang kimia;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kimia;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang kimia; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kimia.
4. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
