Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET NANOTEKNOLOGI DAN MATERIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Riset Fotonika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang fotonika. 5. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda