Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET NANOTEKNOLOGI DAN MATERIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Fotonika menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang fotonika;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang fotonika;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fotonika;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang fotonika; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fotonika.
6. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 23A dan Pasal 23B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
