Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23B

PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET NANOTEKNOLOGI DAN MATERIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A, Pusat Riset Sistem Nanoteknologi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sistem nanoteknologi; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang sistem nanoteknologi; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem nanoteknologi; d. pelaksanaan kerja sama di bidang sistem nanoteknologi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem nanoteknologi. 7. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda