Pasal 137
(1) Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
(2) Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan dipimpin oleh Kepala Pusat.
16. Ketentuan Pasal 138 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: