Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 137

PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan dipimpin oleh Kepala Pusat. 16. Ketentuan Pasal 138 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda