Koreksi Pasal 138
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan mempunyai tugas melaksanakan analisis kebijakan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
17. Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
