Koreksi Pasal 139A
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, dalam rangka penyelarasan dan sinkronisasi arah strategis di bidang pengawasan Obat
dan Makanan, Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan juga menyelenggarakan fungsi penyiapan koordinasi penyusunan bahan substansi strategis pimpinan.
19. Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
