Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 139A

PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, dalam rangka penyelarasan dan sinkronisasi arah strategis di bidang pengawasan Obat dan Makanan, Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan juga menyelenggarakan fungsi penyiapan koordinasi penyusunan bahan substansi strategis pimpinan. 19. Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda