Koreksi Pasal 139
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang analisis kebijakan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
b. pelaksanaan analisis kebijakan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
c. penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis kebijakan pengawasan Obat dan Makanan;
e. pelaksanaan administrasi pusat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
18. Di antara Pasal 139 dan 140 disisipkan 1 (satu) pasal yakni, Pasal 139A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
