Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1665) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 543), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan ayat (5a) dihapus sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: