Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN, PEMBAYARAN DAN PENCATATAN IURAN JAMINAN KESEHATAN, DAN PEMBAYARAN DENDA AKIBAT KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar Iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 (satu) bulan berikutnya. (2) Dalam hal Pemberi Kerja belum melunasi tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan. (3) Pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila Peserta: a. membayar Iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 24 (dua puluh empat) bulan; dan b. membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan. (4) Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta: a. telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan; b. membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan; dan c. dengan sisa Iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada huruf a masih menjadi kewajiban Peserta. (5) Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021. (6) Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya. (6a) Kewajiban pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dengan ketentuan: a. dikenakan untuk pelayanan rawat inap tingkat lanjutan yang pertama kali diperoleh oleh Peserta setelah status kepesertaan aktif kembali; dan b. dikenakan berdasarkan jenis kepesertaan saat Peserta memperoleh pelayanan rawat inap tingkat lanjutan yang pertama kali diperoleh oleh Peserta setelah status kepesertaan aktif kembali. (6b) Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya. (7) Bagi Peserta PPU, pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), serta denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (6a), dan ayat (6b) ditanggung oleh Pemberi Kerja. (8) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b. besar denda paling tinggi Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). (9) Untuk tahun 2020, denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6b) yaitu sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b. besar denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (10) Ketentuan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (6a), ayat (6b), ayat (8), dan ayat (9) dikecualikan untuk: a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan; dan b. Peserta PBPU dan BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III yang seluruh Iurannya dibayar oleh Pemerintah Daerah. 5. Pasal 30 dihapus. 6. Pasal 31 dihapus. 7. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 34 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda