Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN, PEMBAYARAN DAN PENCATATAN IURAN JAMINAN KESEHATAN, DAN PEMBAYARAN DENDA AKIBAT KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) BPJS Kesehatan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pembayaran Iuran.
(2) Dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Pengawas Ketenagakerjaan dan Jaksa Pengacara Negara.
(2a) BPJS Kesehatan dalam melakukan pegawasan dan pemeriksaan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, dinas, badan, atau balai yang membidangi ketenagakerjaan pada pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
(3) Tata cara pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
