Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN, PEMBAYARAN DAN PENCATATAN IURAN JAMINAN KESEHATAN, DAN PEMBAYARAN DENDA AKIBAT KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iuran Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. (2) Pemerintah Daerah membayar Iuran bagi Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan. (3) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya. (4) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibayarkan untuk lebih dari 1 (satu) bulan yang dilakukan di awal. (5) Dihapus. (5a) Dihapus. (6) Ketentuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), diatur dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda