Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN, PEMBAYARAN DAN PENCATATAN IURAN JAMINAN KESEHATAN, DAN PEMBAYARAN DENDA AKIBAT KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) BPJS Kesehatan dapat mengembangkan metode lain yang efektif dan efisien dalam melakukan penarikan Iuran dan tunggakan Iuran Peserta atau Pemberi Kerja.
(2) Dalam melakukan penarikan Iuran dan tunggakan Iuran Peserta atau Pemberi Kerja, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk mengumpulkan Iuran dan tunggakan Iuran Peserta atau Pemberi Kerja.
(3) Kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan untuk mempersyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan dalam memperoleh pelayanan publik.
3. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 22A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
