Pasal I
Beberapa ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 330) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1, ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 25, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: