Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 330) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1, ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 25, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda