Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. 2. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan kelas jabatan yang dibayarkan sesuai capaian kinerja. 3. Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan. 4. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt. adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan karena pejabat definitif berhalangan tetap. 5. Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh. adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan karena pejabat definitif berhalangan sementara. 6. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. 7. Cuti Melahirkan adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu bagi Pegawai wanita yang melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi Pegawai Negeri Sipil. 8. Cuti Sakit adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 9. Tanpa Keterangan adalah kondisi Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa memberikan alasan yang sah. 10. Alasan Yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat permohonan serta disetujui oleh atasan langsung. 11. Daftar Hadir adalah daftar yang menyatakan kehadiran Pegawai pada jam masuk dan/atau pulang kerja baik secara elektronik dan/atau manual. 12. Terlambat Masuk Kerja adalah Pegawai yang mengisi Daftar Hadir setelah jam masuk kerja yang ditentukan. 13. Pulang Cepat adalah Pegawai yang mengisi Daftar Hadir sebelum jam pulang kerja yang ditentukan. 14. Izin Terlambat Masuk adalah kondisi Pegawai yang mengisi Daftar Hadir setelah jam masuk kerja yang ditentukan berdasarkan alasan yang sah dan disetujui atasan langsung. 15. Izin Pulang Cepat adalah kondisi Pegawai yang mengisi Daftar Hadir sebelum jam pulang kerja yang ditentukan berdasarkan alasan yang sah dan disetujui atasan langsung. 16. Izin Dinas Pagi adalah kondisi Pegawai yang melakukan tugas kedinasan di luar kantor pada pagi hari yang disetujui oleh pimpinan tertinggi pada unit kerja yang bersangkutan. 17. Izin Dinas Sore adalah kondisi Pegawai yang melakukan tugas kedinasan di luar kantor pada sore hari yang disetujui oleh pimpinan tertinggi pada unit kerja yang bersangkutan. 18. Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh Pegawai dalam rangka kedinasan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 19. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai karena melanggar ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil. 20. Banding Administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh Pegawai yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 21. Laporan Kinerja Pegawai adalah laporan kegiatan yang dilakukan oleh setiap Pegawai yang dibuat setiap akhir bulan dan digunakan sebagai salah satu dasar pembayaran Tunjangan Kinerja. 22. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai. 23. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada satuan organisasi sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja Pegawai. 24. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap SKP dan Perilaku Kerja Pegawai. 25. Bulan adalah jangka waktu pelaksanaan kegiatan Pegawai yang dihitung mulai tanggal 16 Bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 15 Bulan berkenaan. 2. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda