Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang menjadi Plt. atau Plh. dapat diberikan Tunjangan Kinerja tambahan. (2) Tunjangan Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada Plt. atau Plh. yang menjabat dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) Bulan kalender. (3) Ketentuan mengenai Tunjangan Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang merangkap Plt. atau Plh. dalam jabatan yang setingkat mendapat tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari Tunjangan Kinerja jabatan yang dirangkapnya; b. Pegawai yang merangkap Plt. atau Plh. dalam jabatan satu tingkat di atas jabatan definitif menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya dan tidak menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya. c. Pegawai yang merangkap Plt. atau Plh. dalam jabatan satu tingkat di bawah jabatan definitif mendapat tambahan tunjangan kinerja sebesar 20% dari tunjangan kinerja jabatan yang dirangkapnya. 3. Ketentuan Pasal 20 dihapus. 4. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda