Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24A

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, perhitungan capaian kinerja, ketidakhadiran, dan hukuman disiplin Pegawai Bulan Januari Tahun 2021 dihitung mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 Bulan berkenaan.
Koreksi Anda