Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut JDIH BKKBN adalah wadah pengelolaan dan pendayagunaan bersama atas dokumen hukum bidang pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum
bidang pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
3. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
4. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademik, dan rancangan peraturan perundang-undangan.
5. Informasi Hukum adalah data dan keterangan yang dimuat dalam Dokumen Hukum yang dapat dilihat, didengar, dan/atau dibaca yang disajikan dalam format tertentu sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi secara elektronik dan nonelektronik.