Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan JDIH BKKBN dilakukan melalui aplikasi JDIH BKKBN.
(2) Pengelolaan melalui aplikasi JDIH BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menggunggah Dokumen Hukum dan Informasi Hukum melalui laman jdih.bkkbn.go.id.
(3) Pengelolaan JDIH BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pusat JDIH BKKBN.
Koreksi Anda
