Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIH BKKBN terdiri atas: a. pusat JDIH BKKBN; dan b. anggota JDIH BKKBN. (2) Pusat JDIH BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum. (3) Anggota JDIH BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas seluruh satuan kerja di lingkungan BKKBN. (4) Anggota JDIH BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BKKBN.
Koreksi Anda