Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH BKKBN melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH BKKBN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH BKKBN; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH BKKBN. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada: a. Sekretaris Utama BKKBN; dan b. pusat JDIHN melalui e-report setiap bulan Desember.
Koreksi Anda