Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Supervisi Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat BSBI adalah badan yang dibentuk untuk membantu Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank INDONESIA untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Bank INDONESIA.
2. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Sekretariat BSBI yang selanjutnya disebut Sekretariat adalah unsur pendukung teknis dan administratif yang membantu pelaksanaan tugas BSBI.
4. Kerangka Acuan Kerja adalah dokumen yang memuat latar belakang, maksud dan tujuan, metode dan tahapan, jadwal dan tempat, uraian kegiatan, logistik dan anggaran, serta pelaksana dan penanggung jawab.
5. Telaahan adalah proses identifikasi dan analisis secara objektif dan profesional untuk membantu Dewan Perwakilan Rakyat dalam melakukan evaluasi dan memastikan pelaksanaan tugas dan wewenang dilakukan sesuai dengan tata kelola Bank INDONESIA, serta tidak dimaksudkan untuk audit.
6. Program Kerja Utama adalah penyusunan Telaahan BSBI terhadap Bank INDONESIA di bidang tertentu sesuai dengan cakupan tugas dan wewenang BSBI.
7. Program Kerja Pendukung adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh BSBI untuk mendukung penyusunan Telaahan.
8. Laporan Pelaksanaan Tugas adalah laporan hasil Telaahan terhadap Bank INDONESIA di bidang tertentu yang disusun oleh BSBI dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
9. Satuan Kerja Penghubung adalah satuan kerja di Bank INDONESIA yang menjadi narahubung bagi BSBI dalam koordinasi pelaksanaan program kerja dan Telaahan terhadap Bank INDONESIA.