Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BSBI bertugas membantu Dewan Perwakilan Rakyat dalam:
a. membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan Bank INDONESIA;
b. melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Bank INDONESIA; dan
c. menyusun laporan kinerja.
(2) Kelembagaan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terkait dengan dukungan organisasi, sumber daya, tata kelola, dan pelaksanaan anggaran operasional dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Bank INDONESIA.
(3) Kelembagaan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak mencakup penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial.
Koreksi Anda
