Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BSBI menyampaikan pelaporan pelaksanaan program kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dalam bentuk Laporan Pelaksanaan Tugas dan laporan kinerja BSBI kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (2) BSBI menyampaikan tembusan Laporan Pelaksanaan Tugas BSBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank INDONESIA. (3) Laporan kinerja BSBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban BSBI kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda