Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Anggaran BSBI bersumber dari anggaran operasional Bank INDONESIA.
(2) Ruang lingkup penggunaan anggaran BSBI meliputi:
a. anggaran untuk melaksanakan program kerja; dan
b. anggaran pendukung.
Koreksi Anda
