Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BSBI berwenang:
a. meminta penjelasan mengenai hal yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Bank INDONESIA;
b. menerima tembusan laporan kinerja kelembagaan secara triwulanan dan tahunan dari Bank INDONESIA;
c. melakukan Telaahan atas tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Bank INDONESIA;
d. meminta dokumen yang diperlukan dalam melakukan Telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Bank INDONESIA;
e. menerima tembusan laporan keuangan tahunan dari Bank INDONESIA;
f. melakukan Telaahan atas anggaran operasional Bank INDONESIA;
g. menerima laporan dari masyarakat dan industri mengenai kelembagaan Bank INDONESIA; dan
h. meminta penjelasan dan tanggapan Dewan Gubernur Bank INDONESIA atas Telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf f dalam rapat bersama dengan BSBI.
(2) Kewenangan BSBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk:
a. menghadiri rapat Dewan Gubernur Bank INDONESIA;
b. menyatakan pendapat untuk mewakili Bank INDONESIA; dan
c. menyampaikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas Bank INDONESIA baik secara langsung maupun tidak langsung kepada publik.
Koreksi Anda
