Pasal 1
(1) Bank INDONESIA mencabut dan menarik uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA tahun emisi 1995 dari peredaran.
(2) Uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA tahun emisi 1995 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. uang rupiah khusus Seri Demokrasi pecahan
300.000 (tiga ratus ribu); dan
b. uang rupiah khusus Seri PRESIDEN Republik INDONESIA pecahan 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu).