Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 24-15-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-15-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENCABUTAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH KHUSUS PERINGATAN 50 TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN EMISI 1995 DARI PEREDARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA tahun emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditukarkan di Bank INDONESIA dan bank umum dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan.
Koreksi Anda