Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 24-15-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-15-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENCABUTAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH KHUSUS PERINGATAN 50 TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN EMISI 1995 DARI PEREDARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jangka waktu penukaran 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2032.
Koreksi Anda