Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 24-15-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-15-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENCABUTAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH KHUSUS PERINGATAN 50 TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN EMISI 1995 DARI PEREDARAN
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan penukaran uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA tahun emisi 1995 selama jangka waktu penukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ciri uang mengacu pada Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 28/40/KEP/DIR tanggal 17 Juli 1995 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Khusus dalam Rangka Memperingati 50 Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA Pecahan Rp850.000 dan Rp300.000 Tahun Emisi 1995.
Koreksi Anda
