Pasal 1
(1) Bank INDONESIA mencabut dan menarik uang rupiah khusus seri “For The Children of The World” tahun emisi 1999 dari peredaran.
(2) Uang rupiah khusus seri “For The Children of The World” tahun emisi 1999 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pecahan 150.000 (seratus lima puluh ribu); dan
b. pecahan 10.000 (sepuluh ribu).