Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri For the Children of the World Tahun Emisi 1999 Dari Peredaran
Teks Saat Ini
Penukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 31 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2035.
Koreksi Anda
