Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri For the Children of the World Tahun Emisi 1999 Dari Peredaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uang rupiah khusus seri “For The Children of The World” tahun emisi 1999 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah terhitung sejak tanggal 31 Januari 2025.
Koreksi Anda