Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri For the Children of the World Tahun Emisi 1999 Dari Peredaran
Teks Saat Ini
Pada saat jangka waktu penukaran 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berakhir, hak untuk melakukan penukaran uang rupiah khusus seri “For The Children of The World” tahun emisi 1999 dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
