Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri For the Children of the World Tahun Emisi 1999 Dari Peredaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat jangka waktu penukaran 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berakhir, hak untuk melakukan penukaran uang rupiah khusus seri “For The Children of The World” tahun emisi 1999 dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda