Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri For the Children of the World Tahun Emisi 1999 Dari Peredaran
Teks Saat Ini
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2025.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2025
GUBERNUR BANK INDONESIA,
Œ
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENCABUTAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH KHUSUS SERI “FOR THE CHILDREN OF THE WORLD” TAHUN EMISI 1999 DARI PEREDARAN
CIRI UANG RUPIAH KHUSUS SERI “FOR THE CHILDREN OF THE WORLD” TAHUN EMISI 1999
A.
Pecahan 150.000 (seratus lima puluh ribu) memiliki ciri:
1. berbahan logam emas dengan kadar emas 0,999 (nol koma sembilan sembilan sembilan);
2. memuat gambar desain:
a) pada bagian depan terdapat:
1) gambar utama lambang negara “Garuda Pancasila”;
2) teks “BANK INDONESIA”, di bagian atas;
3) logo UNICEF, di bagian tengah sisi kiri; dan 4) tahun penerbitan “1999” di bagian tengah sisi kanan;
b) pada bagian belakang terdapat:
1) gambar utama anak laki-laki bermain kuda lumping;
2) teks “FOR THE CHILDREN OF THE WORLD”, di bagian atas;
dan 3) nilai nominal “Rp 150000”, di bagian bawah; dan c) pada bagian sisi terdapat cetakan bergerigi;
3. berwarna kuning emas;
4. berbentuk bulat;
5. memiliki diameter sebesar 22 mm (dua puluh dua milimeter);
6. memiliki berat sebesar 6,22 gram (enam koma dua dua gram); dan
7. memiliki kualitas proof.
B.
Pecahan 10.000 (sepuluh ribu) memiliki ciri:
1. berbahan logam perak dengan kadar 0,925 (nol koma sembilan dua lima);
2. memuat gambar desain:
a) pada bagian depan terdapat:
1) gambar utama lambang negara “Garuda Pancasila”;
2) teks “BANK INDONESIA”, di bagian atas;
3) logo UNICEF, di bagian tengah sisi kiri; dan 4) tahun penerbitan “1999” di bagian tengah sisi kanan;
b) pada bagian belakang terdapat:
1) gambar utama kegiatan pramuka dalam penanaman sejuta pohon;
2) teks “FOR THE CHILDREN OF THE WORLD”, di bagian atas;
dan 3) nilai nominal “Rp 10000”, di bagian bawah; dan c) pada bagian sisi terdapat cetakan bergerigi;
3. berwarna putih perak;
4. berbentuk bulat;
5. memiliki diameter sebesar 38,61 mm (tiga puluh delapan koma enam satu milimeter);
6. memiliki berat sebesar 28,28 gram (dua puluh delapan koma dua delapan gram); dan
7. memiliki kualitas proof.
C.
Gambar Uang Rupiah Khusus Seri “For The Children Of The World” Tahun Emisi 1999
Pecahan 150.000 (seratus lima puluh ribu) Pecahan 10.000 (sepuluh ribu)
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
LAMPIRAN II PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENCABUTAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH KHUSUS SERI “FOR THE CHILDREN OF THE WORLD” TAHUN EMISI 1999 DARI PEREDARAN
DIAGRAM ALUR TATA CARA PENGGANTIAN UANG RUPIAH KHUSUS SERI “FOR THE CHILDREN OF THE WORLD” TAHUN EMISI 1999 YANG DICABUT DAN DITARIK DARI PEREDARAN
A.
Tata Cara Penggantian Uang Rupiah Khusus Seri “For The Children of The World” Tahun Emisi 1999 di Bank INDONESIA dan Bank Umum dari Masyarakat
B.
Tata Cara Penggantian Uang Rupiah Khusus Seri “For The Children of The World” Tahun Emisi 1999 di Bank INDONESIA dari Bank Umum
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Koreksi Anda
