Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Zona I adalah embarkasi Aceh, Medan dan Batam;
2. Zona II adalah embarkasi Jakarta, Solo, dan Surabaya;
3. Zona III adalah embarkasi Balikpapan dan Makasar.
KEPPRES Nomor 97 Tahun 2000
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.