Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 97 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2000 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN HAJI TAHUN 2001
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Zona I adalah embarkasi Aceh, Medan dan Batam;
2. Zona II adalah embarkasi Jakarta, Solo, dan Surabaya;
3. Zona III adalah embarkasi Balikpapan dan Makasar.
Koreksi Anda
