Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 97 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2000 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN HAJI TAHUN 2001

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara lunas tanpa cicilan. (2) Pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji setelah dimulainya pendaftaran haji. (3) Pendaftaran haji dimulai pada tanggal 1 Agustus 2000 dan ditutup pada tanggal 16 September 2000 atau setelah mencapai kuota yang ditetapkan.
Koreksi Anda