Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 97 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2000 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN HAJI TAHUN 2001
Teks Saat Ini
(1) Jumlah jemaah haji tahun 2001 dibatasi sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan.
(2) Apabila pada tanggal 29 September 2000 kuota daerah tidak terpenuhi, maka sisa kuota tersebut menjadi kuota nasional yang diperebutkan secara bebas oleh semua propinsi mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 19 Nopember
2000.
Koreksi Anda
