Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 97 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2000 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN HAJI TAHUN 2001

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MENETAPKAN biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan pesawat udara untuk musim haji tahun 2001 yang disesuaikan dengan perbedaan tarif angkutan udara per zona dan sewa pemondokan di Makkah yaitu: a. Zona I: 1. Paket A sebesar Rp. 21.500.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 2. Paket B sebesar Rp. 20.500.000,00 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah); 3. Paket C sebesar Rp. 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah). b. Zona II: 1. Paket A sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah); 2. Paket B sebesar Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah); 3. Paket C sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). c. Zona III: 1. Paket A sebesar Rp. 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah); 2. Paket B sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah); 3. Paket C sebesar Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah). (2) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus disesuaikan dengan kententuan yang diatur oleh Menteri Agama.
Koreksi Anda