Membentuk Komite Penilaian Independen yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Pasal 2
(1) Komite Kebijakan Sektor Keuangan mempunyai tugas:
a. 2 (dua) orang anggota yang ditunjuk oleh Pemerintah; dan
b. 3 (tiga) orang anggota yang diusulkan secara bersama oleh international Monetary Fund, World Bank, dan Asian Development Bank.
(2) Salah seorang anggota yang ditunjuk oleh Pemerintah ditetapkan sebagai Ketua Komite Penilaian Independen.
(3) Susunan Keanggotaan Komite Penilaian Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Sdr. Mar'ie Muhammad sebagai Ketua merangkap anggota;
b. Sdr. Soeksmono B. Mertokoesoemo sebagai anggota;
c. Mr. Christer Villard sebagai Anggota;
d. Mr. Akira Nagasima sebagai Anggota;
e. Mr. Stephen Grenville sebagai Anggota.
Pasal 3
Komite Penilaian Independen bertugas memberikan nasehat kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan:
a. pengkajian terhadap strategi dan kebijakan BPPN beserta prosedur yang ditetapkannya agar sejalan dengan praktek-praktek yang berlaku secara internasional dan memenuhi azas keterbukaan dan transparansi yang berbasis pada ekonomi pasar;
b. evaluasi atas pelaksanaan BPPN terhadap strategi dan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, guna memastikan pelaksanaan tugas BPPN sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Pasal 4
(1) Komite Penilaian Independen melakukan pertemuan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas BPPN.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komite Penialaian Independen dapat melakukan pembahasan dengan BPPN, instansi di lingkungan Departemen Keuangan, Bank INDONESIA, dan instansi terkait lainnya.
Pasal 5
Hasil evaluasi Komite Penilaian Independen dilaporkan secara tertulis dan berkala kepada menteri Keuangan disertai dengan rekomendasi yang berupa langkah yang perlu ditempuh untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas BPPN.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Komite Penilaian Independen dibantu oleh sekretariat yang berkedudukan di BPPN.
(2) Biaya yang timbul sehubungna dengan pelaksanaan kegiatan Komite Penilaian Independen menjadi beban anggaran BPPN.
Pasal 7
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE