Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 90 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1999 tentang KOMITE PENILAIAN INDEPENDEN
Teks Saat Ini
Komite Penilaian Independen bertugas memberikan nasehat kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan:
a. pengkajian terhadap strategi dan kebijakan BPPN beserta prosedur yang ditetapkannya agar sejalan dengan praktek-praktek yang berlaku secara internasional dan memenuhi azas keterbukaan dan transparansi yang berbasis pada ekonomi pasar;
b. evaluasi atas pelaksanaan BPPN terhadap strategi dan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, guna memastikan pelaksanaan tugas BPPN sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
